Kedua tersangka, AZ (14) dan HM (14), ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam yang didukung hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, karena mereka dan korban masih tergolong anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus.
“Status mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan di Mapolres Kolaka Utara,” ujar AKP Fernando.
Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah singgah dengan pertimbangan kondisi psikologis mereka selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, korban masih dirawat intensif akibat luka bakar serius di bagian perut, paha, dan tangan. Peristiwa ini terus menjadi sorotan publik, menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan serta perlindungan anak di lingkungan Pondok Pesantren Al Islam.
Kontributor : Anjas
Social Icons