Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah, memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari konflik dengan kepentingan umum dan hak asasi manusia.
Dalam sambutannya, H.Muh.Idrus menyampaikan apresiasi atas peran Kemenkumham dalam mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi.Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membentuk produk hukum yang aspiratif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menyusun regulasi yang berkualitas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kegiatan harmonisasi ini sangat membantu kami dalam mewujudkan hal tersebut," ujar H.Idrus.
"Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap peraturan yang dihasilkan akan lebih implementatif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara."Tambahnya
Kegiatan harmonisasi ini juga diikuti oleh jajaran legislator DPRD Kolaka Utara, bagian hukum dari Pemkab Kolaka Utara, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra.
Sebagai informasi, produk hukum yang diharmonisasi adalah Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Kolaka Utara 2025-2029 dan Rancangan Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Dodi Satriadi
Social Icons