HEARDER IKLAN

Post ADS 1

Polres Kolaka Utara Sampaikan Perkembangan Kasus Penganiayaan di PT. Riota Jaya Lestari

Kolaka Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara melalui Satuan Reserse Kriminal menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan di lingkungan kerja PT. Riota Jaya Lestari.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 14 Agustus 2025 menegaskan bahwa laporan terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di mess perusahaan, Desa Woitombo, Kecamatan Lambai pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA saat ini telah resmi ditangani Unit I Satreskrim Polres Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K, dalam suratnya menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini menandai bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MA oleh pelaku MAR telah masuk dalam tahap penyidikan aktif.

"Sehubungan dengan laporan tersebut, saat ini telah ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Kolaka Utara. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tulis Kasat Reskrim dalam SP2HP yang ditujukan kepada pihak pelapor.

Polres Kolaka Utara juga membuka ruang komunikasi bagi pelapor maupun pihak keluarga korban. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diperoleh dengan menghubungi penyidik yang menangani perkara, yaitu AIPDA Sarifuddin S atau BRIPDA Fatur Rahman.

Dengan keluarnya SP2HP ini, masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya proses hukum agar penyidikan berjalan transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban.

Kontributor : infokolut.com